Indomicrofx mengadakan pelatihan gratis kepada calon trader yang berminat menekuti bisnis investasi forex tanpa biaya alias gratis....yang berminat dapat menghubungi lewat fb: indomicrofx (indomicrofx@gmail.com).
Untuk luar wilayah Bandung, jika ada pertanyaan tentang forex kirim pertanyaan lewat email ke indomicrofx,,,Kita gapai sukses bersama..salam profit.
Menggapai Sukses
Dalam menggapai sukses kita butuh kesabaran, pembelajaran dan pengorbanan.
Kamis, 19 Januari 2012
Rabu, 07 Desember 2011
Perwakilan Resmi Masterforex
kepada investor atau trader MasterForex, jika ingin mengetahui alamat resmi perwakilan MasterForex Indonesia, bisa melihat di web www.masterforex.org, pada kolom perwakilan, selain alamat kantor perwakilan yang tercantum di web www.masterforex.org, bukan perwakilan resmi masterforex. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Masterforex.
Selasa, 06 Desember 2011
Hukum Jual Beli Valas
Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
- Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
- Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
- Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Senin, 05 Desember 2011
Tips Bagi Trader
Bagi trader yang menggunakan Analisis Teknikal (Technical Analysis), tips yang kami berikan adalah : Hanya gunakan indikator-indikator umum yang banyak digunakan oleh para trader dan hanya trade sewaktu tak ada berita ekonomi penting.
Bagi trader yang menggunakan Analisis Fundamental (Fundamental Analysis), tips yang kami berikan adalah : sabar, disiplin, hanya trade sewaktu ada berita ekonomi penting dan pastikan waktu / jam yang anda gunakan adalah benar-benar tepat.
Bagi trader yang menggunakan Analisis Fundamental (Fundamental Analysis), tips yang kami berikan adalah : sabar, disiplin, hanya trade sewaktu ada berita ekonomi penting dan pastikan waktu / jam yang anda gunakan adalah benar-benar tepat.
Belajar Forex Gratis
Kepada teman-teman yang ingin belajar forex(teknikal analisis), kami dengan senang hati membantu tanpa dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS. Jika belum memiliki akun forex bisa klik disini. Sukses selalu dan salam profit...:-)
Sabtu, 03 Desember 2011
Tentang Masterforex
Sertifikat Regulasi MFX
Broker Masterforex berdiri pada tanggal 2 oktober, 2006. proyek www.masterforex.org mengumpulkan para trader dan analis profesional dibentuk pada Tahun 2003. Masterforex adalah perusahaan Forex Broker yang teregulasi di Rusia dibawah KPHK Russia (Komisi Pengurusan Hubungan Peserta Pasar Keuangan). Nama Masterforex terdaftar di U.S. Patent dan Trademark Office dengan nomor 78/886380.
Prinsip Kinerja Masterforex dealing center adalah:
* Jujur dan terbuka terhadap klien;
* Manajer perusahaan yang berkualitas dan berpengalaman;
* Selalu berusaha menyediakan klien dengan service yang terbaik.
Kegiatan Utama Perusahaan:
* Menyediakan Akses untuk klien ke world financial exchange, futures, precious metals dan contract untuk pasar bebas;
* Management untuk financial assets bagi para klien (investment fund for a closed circle of customers).
Alamat Perusahaan terletak di :
Central office
Regus Austrian Business Centre, Pirogovskaya nab. 9, liter A, St. Petersburg, 194044, Russian Federation
Masterforex Menawarkan 2 tipe akun trading untuk trading forex :
Broker Masterforex berdiri pada tanggal 2 oktober, 2006. proyek www.masterforex.org mengumpulkan para trader dan analis profesional dibentuk pada Tahun 2003. Masterforex adalah perusahaan Forex Broker yang teregulasi di Rusia dibawah KPHK Russia (Komisi Pengurusan Hubungan Peserta Pasar Keuangan). Nama Masterforex terdaftar di U.S. Patent dan Trademark Office dengan nomor 78/886380.
Prinsip Kinerja Masterforex dealing center adalah:
* Jujur dan terbuka terhadap klien;
* Manajer perusahaan yang berkualitas dan berpengalaman;
* Selalu berusaha menyediakan klien dengan service yang terbaik.
Kegiatan Utama Perusahaan:
* Menyediakan Akses untuk klien ke world financial exchange, futures, precious metals dan contract untuk pasar bebas;
* Management untuk financial assets bagi para klien (investment fund for a closed circle of customers).
Alamat Perusahaan terletak di :
Central office
Regus Austrian Business Centre, Pirogovskaya nab. 9, liter A, St. Petersburg, 194044, Russian Federation
Masterforex Menawarkan 2 tipe akun trading untuk trading forex :
- Cent accounts*: minimal deposit 1$, volume trade mulai dari 0.1 microlot, 1 pip seharga 1 cent;
- Dollar accounts: minimal deposit 5$, volume of trade from 0.01 standard lot, 1 pip seharga 0,1 $;
Karakteristik Setiap Pair Mata Uang Dunia
GBPUSD
- Rata-rata pergerakan harian: 100 - 200 poin
- Stop Loss ideal Daytrader : 200 poin
- Jam aktif perdagangan : 15.00 - 22.00 WIB
Menurut beberapa pengamat EUR/USD adalah pair mata uang yang lebih enak ditradingkan ketimbang GBPUSD. Pergerakannya 3/4 nya GBPUSD. Dengan menambahkan SMA 10 & 20, kita dapat mengambil keputusan Buy & Sell. Berita Fundamental yang sering muncul untuk EUR adalah pada pukul 16.00 & 18.00 WIB untuk Medium & High Impact. Untuk USD yaitu pada pukul 19.30 - 22.00 WIB untuk semua kategori Medium & High Impact.
- Rata-rata pergerakan harian: 75 - 150 poin
- Stop Loss ideal Daytrader : 200 poin
- Jam aktif perdagangan : 14.00 - 22.00 WIB
AUDUSD
Jika Anda ingin bertrading santai, tanpa takut pergerakan harga bergerak cepat secara drastis, Anda dapat memilih alternatif untuk AUD/USD. Pergerakan AUD/USD adalah setengah dari EUR/USD atau 3/4 dari GBPUSD. Stop Loss ideal Daytrader : 150 poin. Berita Fundamental yang sering muncul untuk AUD adalah pada pukul 07.30, 10.30 WIB (suku bunga) untuk Medium & High Impact. Untuk USD yaitu pada pukul 19.30 - 22.00 WIB untuk semua kategori Medium & High Impact.- Jam aktif perdagangan : 07.00 - 22.00 WIB
USDCHF
Iya, dengan mengetahui pergerakan USD naik atau turun, Anda cukup mengamati pergerakan USD/CHF. Grafik ini berlawanan dengan pergerakan GBP/USD, EUR/USD dan AUD/USD. Jika USD/CHF turun maka cenderung terjadi pergerakan naik yang hebat dari EUR/USD, GBP/USD dan AUD/USD. Sifat ketenangan yang alamiah jelas terlihat pada pair ini. Anda yang juga ingin bermain santai, dapat bertrading pada pair ini. Berita Fundamental yang sering muncul untuk CHF adalah pada pukul 14.00 WIB untuk Medium & High Impact. Untuk USD yaitu pada pukul 19.30 - 22.00 WIB untuk semua kategori Medium & High Impact.- Stop Loss ideal Daytrader : 100 poin
- Take Profit : 150 - 200 poin.
- Jam aktif perdagangan : 14.00 - 22.00 WIB
USDJPY
Pair ini sering memberi kejutan dimana Anda harus berhati-hati dalam mengambil keputusan Buy atau Sell. Akhir-akhir ini Yen Jepang sering melemah, jadi Anda jangan lama-lama open posisi Sell. USD/JPY per akhir Februari 2009 naik dari 93.00 menjadi 95.00. Jam berita Fundamental adalah 06.50 - 12.00 WIB untuk Jepang dan untuk USD yaitu pada pukul 19.30 - 22.00 WIB untuk semua kategori Medium & High Impact.- Stop Loss ideal Daytrader : 100 poin
- Take Profit : 150 - 200 poin.
- Jam aktif perdagangan : 14.00 - 22.00 WIB
Langganan:
Entri (Atom)


